Diterpa isu PHK, Gudang Garam akui industri rokok nasional sedang krisis
by Septu santang
Jumat, 12 September 2025
PT Gudang Garam Tbk membantah telah melakukan PHK massal, menjelaskan bahwa 309 karyawan berhenti melalui pensiun normal, pensiun dini sukarela, dan akhir kontrak kerja. Isu PHK massal ini muncul setelah video perpisahan karyawan viral di media sosial dan bertepatan dengan penurunan laba bersih Gudang Garam sebesar 87% menjadi Rp 117,1 miliar pada semester I 2025 karena adanya penurunan pada pendanaannya.
PT Gudang Garam merupakan produsen rokok terbesar ketiga di Indonesia yang berkantor pusat di Kediri. Perusahaan ini didirikan Surya Wonowidjojo (Tjoa Ing-Hwie) yang pada 1956 membeli lahan untuk memproduksi rokok kretek. Setelah beroperasi selama dua tahun, Surya memberikan nama perusahaannya sebagai Perusahaan Rokok Tjap Gudang Garam.
Pada tahun 1966, perusahaan ini telah menjadi produsen sigaret kretek tangan (SKT) terbesar di Indonesia, dengan ribuan karyawan dan kapasitas produksi 50 juta batang SKT per bulan. Pada pertengahan dekade 1960-an, krisis politik Indonesia sempat membuat perusahaan ini kehilangan banyak karyawan, tetapi perusahaan ini berhasil bangkit kembali dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Gudang Garam akan terus melakukan langkah-langkah adaptif terhadap kondisi pasar yang saat ini sangat dipengaruhi oleh perkembangan ketentuan cukai dan penanganan terhadap rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai. Ia menyatakan komitmen Gudang Garam mematuhi peraturan perundangan yang berlaku.
Terkait upaya dan kebijakan yang dilakukan dalam melakukan pemberian hak kepada karyawan yang akan di PHK, Heru menyebut pihaknya selalu memberikan hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Perseroan selalu memberikan hak karyawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk apabila Perseroan merasa perlu melakukan adaptasi skala operasional," tambah Heru.